07.06 / Diposting oleh laka lantas /

Undang-undang No 2 Tahun 2002

tentang

Kepolisisan Negara Republik Indonesia

Bab I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
  3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fberdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
  4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminya,keamanan,ketertiban dan tegaknya hukum, sertaterbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
  6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,tertib dan tegaknya hukum ,serta terselenggaranya hukum,serta terselenggaranya perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminya keamanan dalam negeri.
  8. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian negara republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  9. Penyelidik adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  10. Penyidik Pegawai Negeri sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
  11. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisisan Negara Republik Indonesia Yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan dalam undang-undang.
  12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  13. Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara republik Indonesia dan penanggung jawab penyelanggara fungsi kepolisian.

Pasal 2

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum,perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3

  1. Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
  • Kepolisian khusus
  • Penyidik pegawai negeri sipil;dan / atau
  • bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

2. Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Pasal 4

Kepolisian Negara republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 5

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,serta memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

logo

TRI BRATA

KAMI POLISI INDONESIA :

  1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAKWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
  3. SENANTIASA MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

logo

CATUR PRASETYA

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT BANGSA DAN NEGARA UNTUK :

  1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
  2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA
  3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
  4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI

KEBIJAKAN KAPOLDA JAMBI

LIMA LALUAN SEARAH TUJUAN

  1. MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLISI DENGAN CARA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN,PENGAYOMAN, PELAYANAN DENGAN TULUS.
  2. MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM YANG ADIL, OBYEKTIF, TRANSPARAN DAN TIDAK MEMIHAK UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
  3. MEMBANGUN KEMITRAAN DAN MELAKUKAN PEMBERDAYAAN ATAS SEMUA KOMPONEN MASYARAKAT.
  4. MENINGGKATKAN KOMPETENSI SEHINGGA MENJADI LEBIH PROFESIONAL, LEBIH BERMORAL, LEBIH MODERN DAN SELALU PATUH HUKUM.
  5. MENERAPKAN MANAJEMEN KINERJA TERPADU UNTUK MENCAPAI KEUNGGULAN.

LOGO 2

IKRAR

KAMI POLISI LALU LINTAS BERIKRAR

  1. SENANTIASA MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN IKLAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
  2. MELAYANI DENGAN SOPAN, RAMAH DAN TIDAK MEMPERSULIT MASYARAKAT
  3. TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN, YANG DAPAT MENIMBULKAN KELUHAN MASYARAKAT.

10 KEMAMPUAN DASAR SEORANG POLISI LALU LINTAS

  1. MAMPU MENGGUNAKAN 6 TANDA BUNYI SEMPRITAN
  2. MAMPU MELAKSANAKAN 12 ISYARAT PENGATURAN LALU LINTAS
  3. MAMPU MELAKSANAKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
  4. MAMPU MELAKSANAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN, DAN PATROLI ( TURJAGWALI ).
  5. MAMPU MEMBUAT GAMBAR SKETS TKP KECELAKAAN LALU LINTAS
  6. MAMPU MENILANG PELANGGARAN LALU LINTAS
  7. MENGERTI DAN MEMAHAMI 27 PASAL TILANG
  8. MAMPU MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR BAIK RODA 2 MAUPUN RODA 4
  9. MAMPU MENGAPLIKASIKAN 3S ( SENYUM, SAPA, SALAM )
  10. MAMPU MENGENAL JENIS, MERK, TIPE, MODEL, KENDARAAN BERMOTOR DAN SISTEM PENOMORAN BAIK RODA 2 MAUPUN RODA 4

QUICK WINS

1. QUICK RESPONS

2. TRANSPARANSI PELAYANAN

3. TRANSPARANSI PENYIDIKAN

4. TRANSPARANSI REQUITMENT ANGGOTA POLRI

Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan No. 14 tahun 1992

Pasal I

  1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, hewan dijalan;
  2. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
  3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
  5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
  6. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
  7. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum dijalan;
  8. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
  9. Pengguna jasa adalah setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.

A. PENINDAKAN PELANGGARAN

  1. Dasar Hukum
  • Undang-undang No. 83 tahun 1980 tentang jalan
  • Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP
  • Undang-undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan pelaksanaannya.
  • Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Keputusan Menteri Perhubungan
  • Peraturan-peraturan daerah.

2. Pengertian.

  • Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Penindakan pelanggaran lalu lintas adalah tindakan hukum yang di tujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia baik secara Edukatif maupun secara Yuridis.
  • Tindakan Edukatif adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia kepada pelanggar secara simpatik dalam bentuk teguran / peringatan. tindakan ini hanya ditujukan terhadap pelanggar lalu lintas yang sifatnya ringan dan terhadap pelanggar yang masih asing dengan wilayah ( pendatang baru ).
  • Tindakan Yuridis adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh Petugas Kepolisisan republik Indonesia kepada pelanggar secara Yuridis ( acara Pemeriksaan Cepat / tilang, Acara pemeriksaan Singkat/ Sumir, acara pemeriksaan Biasa). Tindakan ini ditujukan kepada para pelanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas.
  • Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas yang hanya ditujukan kepada 27 jenis pelanggaran lalu lintas. Adapun kreteria jenis pelanggaran tertentu yaitu :

1) Pelanggaran secara kasat mata mudah diketahui.

2) Tidak perlu alat untuk membuktikan

3) Tidak perlu keterangan ahli.

VADEMICUM

KAPITA SELECTA HUKUM LALU LINTAS

1. KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP )

A. Unsur melawan hukum dalam Tindak Pidana lalu lIntas dengan menggunakan kendaraan bermotor / dijalan umum.

  1. Pengertian delik / Peristiwa Pidana / tindak Pidana / perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pidana.
  2. setiap delik umumnya terdiri dari unsur pokok yaitu :

a. Unsur pokok subyektif yaitu dipenuhi unsur kesalahan yang dapat berupa :

1. Kesengajaan ( dolus ) yang bentuknya :

a) sengaja berinsaf kemungkinan

b) sengaja berinsaf kepastian

c) sengaja sebagai tujuan / maksud.

2. Kealpaan ( culpa )

a) Alpa yang ringan ( levis ), tidak hati-hati ( tidak berinsaf kemungkinan.

b) Alpa yang berat ( lata ), dapat menduga akibat perbuatan itu ( berinsaf kemungkinan ).

0 komentar:

Posting Komentar